PERATURAN KEUANGAN PENDIDIKAN

Dalam Lembaga Pendidikan mulai dari semua jenjang pendidikan mulai dari prasekolah sampai kepada perguruan tinggi semuanya membutuhkan uang (money). Tentunya dalam hal ini harus ada pendanaan pendidikan yang merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam UUD 1945 pasal 31 tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Namun dalam kenyataannya belum semua orang mendapatkan pendidikan yang layak. Dikarenakan berbagai faktor termasuk mahalnya biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh orang tua. Kondisi ini mendorong dimasukkannya klausal tentang pendidikan dan Amandemen UUD 1945. Konstitusi ini mengamankan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat memperoleh pendidikan yang memadai dan terjangkau. Ketentuan ini memberikan jaminan bahwa ada alokasi dana yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, dalam pendanaan perlu adanya peraturan keuangan pendidikan yang akan kita bahas pada makalah ini.

Pengertian

Peraturan berasal dati kata atur dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, atur artinya disusun, baik-baik, rapi dan tertib. Jadi peraturan adalah petunjuk atau tatanan, kaidah, ketentuan yang dibuat untuk mengatur. (KBBI, 1996:1014). Peraturan juga dapat diartikan sebagai aturan yang dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman yang merupakan hasil keputusan yang telah disepakati yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur yang harus ditaati untuk menghindari sanksi dengan tujuan menciptakan ketentraman, kedamaian dan kenyamanan.

Dalam kajian manajemen keuangan pendidikan tidak hanya mengkaji tentang pengelolaan keuangan saja melainkan juga membahas peraturan keuangan pendidikan. Dengan demikian kegiatan manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan mestinya negara yang bertanggungjawab sesuai dengan Undang-Undang 1945 pasal 31 ayat (4) yaitu Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional turunnya dalam Undang-Undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari dulu sampai sekarang menggunakan istilah anggaran pendidikan atau education budgeting. (Arwildayanto, dkk. 2017: 4).

Dari pernyataan diatas dapat penulis simpulkan bahwa sumber keuangan pendidikan bukan hanya berasal dari APBN dan APBD saja melainkan juga berasal dari masyarakat. Pengalokasian dana APBN dan APBD yang 20% tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan dan dana yang dianggarkan tersebut dianggarkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Keuangan dan pembiayaan pendidikan sesuai dengan peraturan Undang Undang 1945 pasal 31 ayat 4 yang bertanggungjawab adalah negara dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangnya 20%. Anggaran pendidikan itu sendiri dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga.

Menurut Peraturan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 2 ayat 1 yang menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ayat 2 menyatakan masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat 1 meliputi:

  1. Penyelenggaraan atau satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat
  2. Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan
  3. Pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan.

Makna Keuangan adalah sumber daya yang diterima dan yang akan dipergunakan untuk mencapai sasaran. Istilah manajemen keuangan diartikan sebagai pengurusan, pengelolaan, dana/biaya, baik yang berkaitan dengan pengalokasian dana dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupun usaha pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaan secara efektif. (Sartono, 2011:50).

Secara filosofi pemikiran manusia dalam berbagai aktivitas dalam memandang uang memiliki peran srategis dalam lembaga pendidikan, seperti peribahasa Wiston Word mengatakan uang memang bukan segalanya, tapi jangan lupa, segalanya butuh uang, termasuk dalam mengelola lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan dalam pencapaian reputasi yang baik, mutu yang baik dan pencapaian yang tinggi tentunya memerlukan uang (money). Banyak yang berfikir terwujudnya sesuatu yang baik karena adanya dukungan dari sumber daya uang dan juga pengelolaan yang baik. Oleh sebab itu sumber daya uang sangat menentukan capaian dan targetnya bisa terwujud dengan profesional, berkeadilan, berkecukupan, dan berkelanjutan. (Arwildayanto, dkk. 2017:4).

Lembaga pendidikan dari semua jenjang pendidikan mulai dari pra sekolah, sampai perguruan tinggi dalam operasionalnya memerlukan uang (money) untuk menggerakkan sumber daya yang dimilikinya. Keuangan pendidikan perlu adanya peraturan yang mengatur demi tercapainya pengelolaan anggaran atau dana yang baik. Dengan demikian dapat disimpulkan peraturan keuangan pendidikan adalah pedoman dalam pengambilan keputusan yang mengatur mengenai pengalokasian dana untuk menggerakkan sumber daya yang dimilikinya demi mencapai sasaran yang ditentukan demi terwujudnya keadilan, kecukupan dan kelanjutan dalam lembaga pendidikan.

Fungsi

Fokus pembahasan manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan bersifat publik atau umum yang merupakan pengelolaan sumber dana yang ada untuk dipergunakan seefektif mungkin, dalam pengertian bahwa dana yang tersedia itu bisa digunakan untuk memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Disamping itu diperlukan peraturan keuangan pendidikan untuk mengelola keuangan lembaga pendidikan berupa kegiatan perencanaan, pengaturan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam hal ini fungsi Peraturan Keuangan Pendidikan menjadi acuan dalam dokumen:

  • Perencanaan                                   keuangan       dengan       membuat       rencana       pemasukan        dan pengeluaran sesuai kegiatan-kegiatan dalam periode tertentu
  • Penganggaran merupakan tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  • Pengelolaan keuangan dengan menggunakan lembaga pendidikan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
  • Pencairan keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
  • Penyimpanan                                     keuangan        berupa       mengumpulkan,           menyimpan         dan mengangkat dana.
  • Pengendalian keuangan berupa evaluasi serta perbaikan atas keuangan.
  • Pemeriksaan keuangan berupa melakukan audit internal atas keuangan lembaga pendidikan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.

Tujuan

Pelaksanaan peraturan keuangan pendidikan tentunya memiliki tujuan jelas. Dalam hal ini, penerapan peraturan keuangan pendidikan dalam penerapan memiliki tujuan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan. Secara umum tujuan peraturan keuangan pendidikan adalah:

  • Meningkatkan penggalian sumber biaya lembaga Pendidikan
  • Menciptakan pengendalian yang tepat sesuai dengan sumber keuangan organisasi pendidikan
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan lembaga keuangan Pendidikan.
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan lembaga pendidikan.
  • Meminimalkan penyalahgunaan anggaran lembaga Pendidikan.
  • Mengatur dana yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan lembaga Pendidikan.
  • Membangun sistem pengelolaan keuangan yang sehat, mudah di akses dan memiliki sistem pengalaman yang terjamin.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan orang yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar